Bagi umat muslim, sebelum memutuskan untuk menggunakan kawat gigi, ada baiknya mengenali hukum penggunaannya. Pasalnya jika ternyata tidak diperbolehkan agama, kawat gigi hanya akan mempercantik seseorang di hadapan manusia saja, Ia justru dipandang buruk di hadapan Rabb-nya. Berikut hukum menggunakan kawat gigi dalam Islam. Berdasarkan firman Allah SWT dalam surat An-Nisa: 119 dijelaskan bahwa merubah sesuatu yang Allah ciptakan pada diri seseorang adalah sesuatu yang haram dan merupakan bujuk rayu setan.
“Dan akan aku (setan) suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka meubahnya.” (QS. An-Nisa: 119).
“Apapun yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia. Dan apa yang dilarang bagimu maka tinggalkan lah. Dan bertawakal lah kepada Allah.” (Al-Hasyr:7)Selain Alquran, Nabi Muhammad juga melarang umatnya mengubah bentuk bagian tubuhnya. Imam Bukhari dan Imam Muslim meriwayatkan sebuah hadis dari Ibnu Mas’ud, ia mendengar Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam melaknat perempuan yang mencabut (alisnya), menata giginya agar terlihat lebih indah yang mereka itu merubah ciptaan Allah.
“Allah melakanat para wanita yang mentato dan para wanita yang dibuatkan tato, perempuan yang mencabut bulu pada wajahnya, dan para wanita meminta dirapikan giginya dan para wanita yang merubah-rubah ciptaan Allah.” (HR. Bukhori dan Muslim).
Namun ada pengecualian sehingga penggunaan kawat gigi diperbolehkan oleh syariat. Misalnya saja seseorang dalam keadaan darurat dan mendesak kebutuhan sehingga mengharuskannya memakai kawat gigi. Darurat dalam kategori syariat ini adalah yaitu gigi yang ompong atau gingsul, yang perlu diubah karena sulit mengunyah makanan atau agar berbicara dengan fasih, cacat pada giginya, sehingga membuat orang merasa jijik untuk melihatnya atau permasalahan yang terkait indikasi kesehatan.
Tirmidzi An-Nasai, dan Abu Dawud meriwayatkan sebuah hadis dari Arjafah bin As’ad radhiallahu’anhu, Ia mengatakan, “Hidungku terpotong pada Perang Kullab di masa jahiliyah. Aku pun menggantikannya dengan daun, tetapi daun itu bau sehingga menggangguku. Lal Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam menyuruhku menggantinya dengan emas.” (HR. Tirmidzi, An-Nasai, dan Abu Dawud).
Demikianlah ulasan mengenai hukum memakai kawat gigi di dalam Islam. Informasi ini disajikan berdasarkan Alquran dan hadist semoga bisa memberi manfaat kepada pembaca setia. Bersyukur adalah cara yang tepat untuk bisa menerima karya indah ciptaan Tuhan yang ada pada tubuh. Karena untuk apa kita terlihat indah dan cantik di hadapan manusia, jika Allah tidak Ridha.
Semoga dengan artikel sederhana ini membuat kamu lebih tahu akan hukum menggunakan behel atau kawat gigi