Menikah Tapi Zina ? Jika Menikahi...


Ada dua pernyataan tidak serupa menyangkut hukum menikahi perempuan yg hamil diluar nikah. Ada opini yg membolehkan, ada pun yg mengharamkannya. Adapun yg membolehkan, masih bersama aturan-aturan yg wajib dipahami.

Berikut ini dapat dijelaskan menyangkut pernyataan yg mengharamkan menikahi perempuan sedang hamil :

Di jaman waktu ini ini, rasanya telah amat biasa berlangsung pernikahan dgn mempelai perempuan yg telah hamil lebih-lebih dulu(hamil diluar nikah). Pihak keluarga pilih jalan ini yang merupakan pilihan paling baik untukmenutup malu apabila mengetahui anak perempuannya hamil diluar nikah. Utk itu mesti cepat dinikahkan.

Berdasarkan kenyataan tersebut, nikah itu dianggap Tak SAH, sehingga pasangan itu nanti hidup dalam zina tatkala periode perkawinannya. Masalah ini sudah dipertanyakan terhadap satu orang Imam, dimana tidak sedikit pertanyaan lain yg timbul dari pertanyaan pokok tersebut.

Pasangan Suami Istri dianggap berzina sepanjang perkawinan mereka jika…

#Pertanyaan 1 : Apakah langkah yg mesti dilakukan seandainya seseorang gadis yg belum menikah ketahuan hamil di luar nikah?
*Gadis itu tak boleh dinikahkan hingga melahirkan anaknya

#Pertanyaan 2 : Seandainya laki laki yg bertanggungjawab itu bersedia menikahi gadis itu, bisakah mereka menikah?
*TIDAK. Mereka tak boleh menikah hingga bayi dalam kandungan dilahirkan

#Pertanyaan 3 : apakah pernikahannya sah dika terus dilakukan?
*TIDAK. Pernikahan itu Tak SAH. Seseorang lelaki tak boleh menikahi seseorang perempuan hamil, biarpun pria itu adalah ayah dari bayi yg dikandung tersebut.

#Pertanyaan 4 : Kalau mereka menikah, apa aksi yg mesti mereka melakukan buat memperbaiki kondisi?
*Mereka mesti berpisah. Wanita itu mesti menunggu sampai melahirkan atau sesudah melahirkan, barulah mereka boleh menikah sekali lagi dengan cara sah.

#Pertanyaan 5 : Bagaimanakah jikalau kondisi tersebut tak diluruskan?
*Maka mereka dapat hidup di dalam zina dikarenakan pernikahannya itu tak sah

#Pertanyaan 6 : Bagaimanakah berkaitan hak seseorang anak di luar nikah?
*Kebanyakan pernyataan menyampaikan bahwa anak itu tak mempunyai hak buat menuntut apa-apa daripada ayahnya.

#Pertanyaan 7 : Bila hukum menyampaikan lelaki itu bukan ayah dari anak tersebut, apakah itu berarti dirinya bukan mahram dari anak perempuannya sendiri?
*YA. Ia tak boleh jadi mahram bagi anak perempuannya.

#Pertanyaan 8 : Apabila seseorang pria Muslim & satu orang perempuan Muslim (atau Non-Muslim) mau menikah sesudah berhubungan intim (jalinan suami istri), apakah aksi yg mesti dilakukan?
*Mereka mesti tinggal berjauhan bersama serentak & menunggu sampai wanita itu haid satu kali sebelum mereka boleh menikah.

#Pertanyaan 9 : Bila kita mengenal atau mengetahui satu orang dalam situasi seperti ini, apa yg mesti kita jalankan? Memberitahukan masalah ini kepadanya atau tambah baik tak ikut campur?
*Anda wajib buat memberitahu lantaran itu sebahagian dari tanggungjawab kamu yang merupakan saudaranya. Mereka mesti dikasih nasihat utk memperbaiki kondisi mereka. Sebab apabila tak, seluruh keturunan yg lahir dari pernikahan yg tak sah itu yaitu anak-anak yg tak sah serta.

Buat itu, Bpk, ibu, saudara, saudari, wali & saksi-saksi yg tahu dapat kondisi tersebut, namun mendiamkan, membiarkan atau membenarkan pernikahan tersebut diteruskan sehingga mereka serta tak terlepas daripada menanggung dosanya.

Mohon janganlah abaikan factor ini. Lantaran ini yaitu satu perkara yg serius. Menjadi, pahami & dalami betul-betul, pula amalkan apa yg kita ketahui. Seandainya dipakai, konsultasikan masalah ini dgn ulama’ atau ustadz yg lebih memahaminya.

Sumber : ngokos.com